--> Skip to main content

Miqat Haji Dan Umroh Jamaah Indonesia

Dalam ibadah haji dan umrah kita sering mendengar istilah miqat (miqot). Pengertian Miqat secara harfiah merupakan lokasi tempat seorang jamaah haji/umroh berihram (berniat ihram, yakni mulai melakukan haji atau umroh), sebelum yang bersangkutan memasuki Tanah Suci.

Sewaktu memasuki Tanah Suci semua jama’ah harus berpakaian dan mulai mengucapkan talbiyah. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas – batas miqat.

Ada beberapa macam macam miqat. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makani (batas letak tanah).

1. Pengertian Miqat Zamani

Pengertian Miqat Zamani adalah miqat atau batas yang berhubungan dengan waktu (zaman), yaitu kapan ibadah haji dilakukan.

Al-Quran menyebutkan tentang kapan waktu pelaksanaan ibadah haji, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah yang dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (Q.S Al Baqarah ayat 189).

2. Pengertian Miqat Makani

Pengertian Miqat Makani adalah miqat yang berhubungan dengan tempat (makaan = tempat, dalam bahasa Arab) batas tersebut ditentukan. Rasulullah menetapkan empat lokasi miqat bagi jamaah haji atau umroh untuk berihram, tempat miqat di Mekah, tempat miqat haji dan umrah.

Dalam sebuah hadist Ibnu Abbas ra berkata “Bahwa Nabi SAW telah menentukan tempat permulaan ihram bagi penduduk Madinah di Dzulhulifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam”.

Dan beliau pun bersabda, “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Makkah pun supaya memulai ihramnya dari Makkah pula.”

Mawaaqit (Tempat-tempat Miqat)


1. Syam miqatnya di Rabigh (sebelumnya Juhfah)
Juhfah menjadi miqat untuk penduduk Syam (wilayah Suriah dan sekitarnya). Juhfah merupakan padang tak berpenghuni di dekat Rabigh. Berihram dari Rabigh dapat dikatakn berihram di miqat karena letaknya sebelum Juhfah. Karena desa Juhfah kini tidak ada lagi, maka ditetapkanlah Rabigh sebagai miqat bagi orang yang tinggal di Suriah dan sekitarnya.

2. Madinah miqatnya di Birr Ali (dulu disebut Dzul Hulaifa)
Bagi penduduk Madinah, Rasulullah menetapkan Dzul Hulaifah yang kini disebut dengan Abyar Ali atau Birr Ali. Abyaar adalah bentuk jamak dari Birr dalam bahasa Arab.
Para jamaah haji dan umroh yang melakukan perjalanan dari Jeddah ke Madinah lalu menuju Makkah, akan mengambil miqat dan niat ihram di Birr Ali ini, dan disini juga menjadi tempat miqat jamaah haji Indonesia.

3. Miqat Dzatu Irqin
Dzatu Irqin adalah miqat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para ulama. Miqat ini tidak disebut dalam hadist Rasulullah SAW. Miqat ini merupakan tempat yang dilewati oleh orang-orang di bagian negeri Irak.

4. Nejed miqatnya di As-Sail (dulu disebut Qarnul Manazil)
Bagi penduduk Nejed, miqatnya berada di Qarnul Manazil yang sekarang disebut sebagai as-Sail. As-Sail terletak sekitar 94 km di sebelah timur Makkah atau kira-kira 220 km dari Bandar Udara King Abdul Aziz di Jeddah.

5. Yaman miqatnya di Yalamlam
Penduduk Yaman ditetapkan miqatnya berada di Yalamlam yang berjarak sekitar 93 km dari Makkah. Masjid ini menjadi tempat miqat bagi jamaah haji dan umroh yang datang dari arah Yaman dan selatan Makkah.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar